Buku dengan judul Memahami untuk Membasmi ini sebenarnya sudah lama diterbitkan dan dibagikan kepada masyarakat luas. Menurut berita yang saya baca (maaf sudah meninggalkan kantor sejak setahun yang lalu), buku ini di cetak sebanyak 500,000 exemplar dan dibagikan pada saat kita merayakan ulang tahun kemerdekaan yang lalu. Saya pikir, dengan jumlah seperti itu memang sangat terasa memberatkan keuangan KPK tapi sebaliknya tidak cukup banyak efeknya untuk bisa menjangkau lapisan masyarakat. Jangankan untuk menjangkau seluruh Indonesia yang berjumlah (katanya) 230 juta lebih jiwa, untuk masyarakat Jakarta saja jumlah itu boleh dikatakan ‘kurang’ berarti. Untuk itu ada baiknya buku saku anti korupsi: Memahami untuk membasmi ini juga diupayakan untuk disebarkan secara elektronik sehingga bisa memotong biaya cetaknya tetapi substansinya tetap sama. KPK sudah menyediakan versi PDF buku ini, namun saya sendiri tidak begitu paham apakah ada upaya signifikan untuk menyebarkan buku elektronik ini.
Wah, daripada ‘nge-gosip’, lebih baik anda langsung sedot saja buku elektronik ini di sini karena dijamin tidak melanggar hak cipta. Bila teman-teman mempunyai jaringan sosial untuk bisa menyebarkan buku ini, tolong, dengan penuh kerendahan hati saya meminta bantuan rekan-rekan untuk menyebarkannya se-’agresif’ mungkin (hehe). Boleh melalui milis, tukar-menukar disket (masih ada yang pakai?), pinjam usb, pasang di website, blog, sebarin lewat peer-to-peer, lewat channel irc, lewat email, newsgroup, sebarin pakai virus juga… nggak ini nggak boleh !!! (catet ya…)
Isi buku ini buat saya lebih banyak ‘copycat’ (sorry-jangan marah) dari undang-undang anti korupsi dan undang-undang KPK, tetapi dengan kemasan yang berbeda. Dimulai dari Kata Pengantar Pimpinan KPK yang mengutip beberapa research tentang Korupsi, dilanjutkan dengan pembahasan tentang apa sih korupsi? Ah, korupsi–gue juga tahu. Eit, ntar dulu… banyak sekali salah tafsir dan salah pengertian yang diterima masyrakat berkaitan dengan pengertian apa itu korupsi. Silakan baca dulu, kalau ternyata pendapat anda masih sama, yah paling tidak sudah mengingatkan kembali apa itu korupsi dan bisa menjelaskan kepada teman-teman yang lain dan syukur-syukur bisa menerapkannya… hehe. (positive thinking aja bro…)
Bab-bab berikutnya mebahas tentang anatomi tindak pidana korupsi yang dijelaskan melalui pendekatan bahasa hukum<— terus terang harus saya akui ini membosankan. Tapi mari kita kembali ke asumsi awal bahwa masih bayak yang belum memahami apa itu korupsi. Apakah saya telah korupsi? Bila teman-teman ingin tahu jawabannya silakan lanjutakan untik meng-unduh (bahasa apa tuh? ini bahasa Indonesia bro untuk download!!) pdf ini, membaca, menerapkan, dan jangan lupa… sebarin yah… hehe. Oh ya, ada satu hal yang mungkin agak baru, yaitu masalah gratifikasi.. PLEASE do read about this, and please tell me what do you think?
Mungkin itu deh garis besarnya. Pada bagian akhir ada pesan yang sangat dalam yang mengajak kita untuk melaporkan tindak pidana korupsi bila kita menemukannya. Jangan takut, rahasia anda akan tetap dijaga dan ditutup rapat mati-matian oleh KPK. Apalagi sekarang sudah ada UU Perlindungan Saksi, jadi, ayo tunggu apalagi? Pasang mata dan telinga anda, karena jangan-jangan ada korupsi ditempat anda bekerja? Di lingkungan kelurahan dan RT? Atau anda yang korupsi? (jangan dong, kasihani diri anda dan keluarga anda, kasihani rakyat, dan kasihani negeri ini….)
Kalau tautan di atas down, silakan unduh di sini: Mirror atau di sini: KPK
————————–
Sedikit catatan buat KPK yang sudah menerbitakan buku elektronik ini. Sebaiknya lain kali dokumen seperti ini tidak perlu dibatasi penyebarannya, baik untuk disalin sebagian atau seluruhnya, dicetak, dipindahkan ke media lain, dimiliki, atau perlindungan bergaya copyright karena menurut saya ini adalah dokumen publik. Kalaupun ingin mengindari perubahan data, ya cukuplah pakai metode pengamanan yang menjelaskan ada tidaknya perubahan. Certificate, hash, atau lainnya, jangan seperti buku ini dong… (ntah apa alsannya, mungkin publisher punya alasan yang saya nggak mengerti?)
http://arief.adiharsa.info
Tidak ada komentar:
Posting Komentar